Klaim Asuransi Pengiriman: Prosedur Pengajuan, Dokumentasi Kerusakan, dan Penyelesaian Klaim Cargo
Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pemegang polis berhak mengajukan klaim asuransi dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah mengetahui terjadinya kerugian, dan perusahaan asuransi wajib memberikan keputusan dalam waktu 30 hari kalender.
Jenis Asuransi Pengiriman
All Risk
- • Perlindungan paling luas
- • Semua risiko kecuali yang dikecualikan
- • Premi 0.5-2% dari nilai barang
- • Cocok untuk barang bernilai tinggi
- • Klaim lebih mudah diproses
Total Loss Only
- • Hanya untuk kehilangan total
- • Kerusakan sebagian tidak dicover
- • Premi lebih murah (0.1-0.5%)
- • Untuk barang dengan risiko rendah
- • Syarat klaim lebih ketat
Institute Cargo Clauses
- • Standar internasional (A, B, C)
- • Clause A: All risk
- • Clause B: Named perils
- • Clause C: Major perils only
- • Untuk pengiriman internasional
Prosedur Pengajuan Klaim
Identifikasi & Dokumentasi
Cek kondisi barang saat diterima, foto/video kerusakan, buat berita acara dengan kurir, jangan tanda tangan jika rusak
Pelaporan Awal
Lapor ke perusahaan ekspedisi dalam 24 jam, minta formulir klaim, laporkan ke asuransi dalam 3x24 jam
Pengumpulan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen pendukung: polis asuransi, invoice, packing list, bukti kerusakan, berita acara
Survey & Assessment
Surveyor asuransi akan menilai kerusakan, tentukan nilai kerugian, buat laporan assessment
Penyelesaian Klaim
Negosiasi nilai klaim, tanda tangan settlement agreement, terima pembayaran sesuai ketentuan polis
Dokumen Wajib untuk Klaim
| Dokumen | Fungsi | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Formulir Klaim | Pengajuan resmi klaim | Asli (diformat asuransi) | Diisi lengkap & ditandatangani |
| Polis Asuransi | Bukti kontrak asuransi | Fotokopi legalisir | Semua halaman termasuk syarat |
| Invoice & Packing List | Bukti nilai barang | Asli + fotokopi | Menunjukkan harga & spesifikasi |
| Surat Jalan/AWB | Bukti pengiriman | Asli + fotokopi | Dari ekspedisi/kurir |
| Berita Acara Kerusakan | Bukti kondisi barang | Asli ditandatangani kurir | Saat penerimaan barang |
| Foto/Video Kerusakan | Bukti visual kerusakan | Print + digital file | Dari berbagai angle dengan timestamp |
| Estimation Repair | Perkiraan biaya perbaikan | Dari workshop/service center | Resmi dengan stempel |
Kategori Kerusakan & Penanganan
Kerusakan Fisik
- •Minor Damage: Lecet, penyok ringan, goresan
- •Major Damage: Patah, retak, pecah, penyok besar
- •Total Loss: Tidak dapat diperbaiki/hilang
- •Concealed Damage: Kerusakan tersembunyi
- •Water Damage: Basah, berjamur, korosi
Jenis Klaim & Coverage
- •Partial Loss: Klaim nilai kerusakan sebagian
- •Total Loss: Klaim nilai penuh barang
- •General Average: Kerugian bersama dalam pengiriman laut
- •Salvage Loss: Nilai sisa barang rusak
- •Extra Charges: Biaya tambahan akibat kerusakan
Strategi Negosiasi Klaim
Persiapan Negosiasi
- 1Understand Policy Terms: Baca semua exclusion & limitation
- 2Calculate Actual Loss: Termasuk opportunity cost
- 3Gather Evidence: Semua dokumen lengkap & valid
- 4Know Your Rights: Berdasarkan UU Perasuransian
Taktik Negosiasi
- AStart Higher: Ajukan nilai di atas target
- BUse Comparative Data: Harga pasar & repair estimate
- CEscalate if Needed: Ke supervisor atau OJK
- DConsider Mediation: Penyelesaian melalui mediator
Template Formulir Klaim Asuransi
FORMULIR PENGJUAN KLAIM ASURANSI PENGIRIMAN BARANG
DATA PEMEGANG POLIS
Nama: [Nama Lengkap]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. Telepon: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email]
No. Polis: [Nomor Polis Asuransi]
DATA BARANG YANG DIKIRIM
Deskripsi Barang: [Jenis & Spesifikasi Barang]
Jumlah: [Quantity]
Nilai Barang: Rp [Nilai dalam Rupiah]
Tujuan Pengiriman: [Dari] ke [Ke]
Tanggal Pengiriman: [Tanggal]
No. Surat Jalan/AWB: [Nomor]
DATA KERUSAKAN/KERUGIAN
Tanggal Diterima: [Tanggal]
Tanggal Ditemukan Kerusakan: [Tanggal]
Jenis Kerusakan: [Detail Kerusakan]
Perkiraan Nilai Kerugian: Rp [Jumlah]
Penyebab Kerusakan (jika diketahui): [Penyebab]
DOKUMEN LAMPIRAN
(Centang yang dilampirkan)
□ Fotokopi Polis Asuransi
□ Invoice & Packing List
□ Surat Jalan/Airway Bill
□ Berita Acara Kerusakan
□ Foto/Video Kerusakan
□ Estimate Repair/Replacement
□ Surat Keterangan dari Ekspedisi
□ Dokumen Pendukung Lainnya
PERNYATAAN
Saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Semua informasi yang diberikan adalah benar
2. Barang telah diasuransikan sesuai polis
3. Kerusakan terjadi selama masa pengiriman
4. Semua dokumen asli dapat ditunjukkan
5. Belum menerima ganti rugi dari pihak lain
Dengan ini saya mengajukan klaim asuransi sesuai ketentuan polis.
[Kota], [Tanggal Pengajuan]
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Terang]
[No. KTP]
Cargo Insurance Ecosystem
Insurance Providers
- • General Insurance Companies
- • Specialized Cargo Insurers
- • Freight Forwarder Insurance
- • Marine Cargo Insurance
Claim Support Services
- • Independent Surveyors
- • Loss Adjusters
- • Legal Counsel Specialists
- • Mediation Services
Regulatory Bodies
- • OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- • AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
- • Consumer Protection Agencies
- • International Insurance Institutes
📦 Best Practices for Cargo Insurance Claims
Inspect packages immediately upon delivery sebelum tanda tangan. Document everything dengan photos, videos, dan written notes. Report damage immediately kepada carrier dan insurance company. Understand your policy coverage dan exclusions sebelum incident occurs. Maintain detailed records semua shipping documents. Use proper packaging untuk prevent damage during transit. Choose appropriate insurance coverage berdasarkan value dan nature of goods. Work with reputable carriers dengan good track records. Consider additional coverage untuk high-value atau fragile items. Review insurance terms annually untuk ensure adequate coverage. Keep communication professional dengan semua parties involved. Follow up regularly pada claim status dan timeline.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.