Surat Pengantar RT/RW: Prosedur Pengurusan, Fungsi Administrasi, dan Validitas untuk Berbagai Keperluan Resmi
Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Pemerintahan Desa, surat pengantar RT/RW merupakan dokumen awal yang wajib dilengkapi sebelum mengajukan berbagai pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Fungsi Surat Pengantar RT/RW
Verifikasi Domisili
- • Pembuatan KTP/KK baru
- • Perubahan alamat
- • Validasi tempat tinggal
- • Pendaftaran pemilih
- • Sensus penduduk
Administrasi Keluarga
- • Akta kelahiran
- • Akta kematian
- • Surat nikah/cerai
- • Kartu keluarga
- • Bantuan sosial
Perizinan & Layanan
- • IMB sederhana
- • Surat usaha (SKU)
- • Izin keramaian
- • Rekomendasi kerja
- • Administrasi sekolah
Prosedur Pengurusan
Persiapan Dokumen
Siapkan KTP asli, KK asli, dan dokumen pendukung sesuai keperluan (contoh: surat kontrak untuk penyewa)
Kunjungi Ketua RT
Datangi rumah ketua RT dengan membawa dokumen, jelaskan keperluan, dan isi formulir pengantar RT
Verifikasi & Tanda Tangan RT
Ketua RT verifikasi data dan tandatangani surat pengantar, biasanya ada materai Rp 10.000
Lanjut ke RW
Bawa surat dari RT ke ketua RW untuk ditandatangani dan distempel (biasanya tanpa biaya tambahan)
Kelurahan/Kecamatan
Bawa surat pengantar RT/RW yang sudah lengkap ke kelurahan/kecamatan sesuai keperluan
Persyaratan Berdasarkan Status
| Status | Dokumen Wajib | Proses | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Pemilik Rumah | KTP, KK, Sertifikat tanah | Langsung | Paling mudah, hanya butuh verifikasi |
| Penyewa/Kontrakan | KTP, KK, Surat kontrak, KTP pemilik | Butuh konfirmasi pemilik | Pemilik harus tahu dan setuju |
| Kost/Numpang | KTP, Surat keterangan pemilik, KTP pemilik | Verifikasi ketat | Harus ada surat izin tertulis dari pemilik |
| Anak/Keluarga | KTP, KK, KTP orang tua | Orang tua mengurus | Untuk anak di bawah 17 tahun |
Template Surat Pengantar RT/RW
Format Standar
SURAT PENGANTAR
Nomor: .../.../RT.../RW.../2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Ketua RT ... Kelurahan ...
- Ketua RW ... Kelurahan ...
Menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir: [Tempat], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Agama: [Agama]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Status: [Pemilik/Penyewa/Keluarga]
Adalah benar warga RT ... RW ... Kelurahan ... Kecamatan ...
Surat pengantar ini dibuat untuk keperluan: [Sebutkan keperluan]
Contoh: "Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"
Demikian surat pengantar ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Tanggal]
Hormat kami,
Ketua RT ...
[Tanda Tangan & Stempel]
Ketua RW ...
[Tanda Tangan & Stempel]
Biaya & Waktu Pengurusan
Biaya Resmi
- •Materai: Rp 10.000 (wajib)
- •Administrasi RT: Rp 5.000-20.000 (sukarela)
- •Administrasi RW: Umumnya gratis
- •Total: Rp 15.000-30.000
Waktu Proses
- •RT: 15-30 menit (jika ketua ada)
- •RW: 15-30 menit
- •Total: 30-60 menit
- •Masa berlaku: 14-30 hari
Tips Pengurusan Efektif
Do's
- ✓Datang pagi hari (09:00-11:00)
- ✓Siapkan fotokopi dokumen
- ✓Bawa materai Rp 10.000
- ✓Sopan dan jelaskan keperluan dengan jelas
- ✓Follow up jika belum selesai
Don'ts
- ❌Datang siang hari (istirahat)
- ❌Lupa bawa dokumen asli
- ❌Memaksa jika ketua sedang tidak ada
- ❌Memberi uang terlalu banyak (bisa dianggap suap)
- ❌Menggunakan surat untuk keperluan yang berbeda
Digitalisasi Administrasi RT/RW
Aplikasi Mobile
- • RT/RW Digital untuk booking
- • iKelurahan untuk tracking
- • SIKD untuk sistem terintegrasi
- • e-RT untuk administrasi online
Website Resmi
- • kelurahan.[kota].go.id
- • dukcapil.kemendagri.go.id
- • layanan.pemkot.[kota].web.id
- • oss.go.id untuk perizinan
Kontak Darurat
- • Call Center 1500-153
- • WhatsApp RT/RW setempat
- • Email kelurahan
- • Media sosial resmi
🏘️ Tips untuk Warga Baru
Lapor diri dalam 14 hari setelah pindah. Bawa surat kontrak/KK sebagai bukti domisili. Kenalan dengan ketua RT/RW segera setelah pindah. Ikut kegiatan lingkungan untuk sosialisasi. Catat nomor telepon ketua RT/RW. Simpan surat pengantar dalam map plastik. Fotokopi 2-3 lembar untuk keperluan berbeda. Cek masa berlaku sebelum mengajukan ke kelurahan. Update data jika ada perubahan alamat/status. Jaga hubungan baik dengan tetangga dan pengurus.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.