Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) vs Tidak Tertentu (PKWTT): Analisis Hukum, Hak Karyawan, dan Compliance UU Cipta Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, kesalahan klasifikasi PKWT vs PKWTT dapat berakibat pada tuntutan hubungan kerja tetap dengan konsekuensi finansial signifikan bagi perusahaan.
Perbedaan Mendasar PKWT vs PKWTT
| Aspek | PKWT (Waktu Tertentu) | PKWTT (Waktu Tidak Tertentu) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 56-59 UU 13/2003 | Pasal 60-61 UU 13/2003 |
| Masa Kerja | Maksimal 5 tahun (2+1+2) | Tidak terbatas |
| Uang Pesangon | Sesuai sisa kontrak | 1-9x upah (sesuai masa kerja) |
| Masa Percobaan | Maksimal 3 bulan | Maksimal 3 bulan |
| Pengakhiran | Berakhir otomatis | Perlu PHK procedure |
Jenis Pekerjaan yang Boleh PKWT
Pekerjaan Musiman
- • Panen/perkebunan
- • Produksi tergantung musim
- • Maksimal 3 tahun
- • Contoh: Panen sawit, teh
- • Dasar: PP 35/2021 Pasal 3
Pekerjaan Proyek
- • Konstruksi bangunan
- • Instalasi mesin/IT
- • Selesai proyek berakhir
- • Contoh: Proyek gedung
- • Dasar: PP 35/2021 Pasal 4
Pekerjaan Baru
- • Produk/bisnis baru
- • Ekspansi perusahaan
- • Maksimal 2 tahun
- • Contoh: Launch produk baru
- • Dasar: PP 35/2021 Pasal 5
Klausul Wajib dalam PKWT
1. Identitas & Jabatan yang Spesifik
"Pekerjaan sebagai Sales Executive untuk Proyek Pembangunan Apartemen XYZ dengan tugas spesifik: (1) Menjual unit apartemen minimal 5 unit/bulan, (2) Melakukan presentasi kepada calon pembeli, (3) Mengelola database prospek."
2. Jangka Waktu yang Jelas
"Perjanjian kerja ini berlaku mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027 (12 bulan). Perjanjian dapat diperpanjang maksimal 1 kali untuk periode yang sama setelah evaluasi kinerja."
3. Remunerasi & Hak Karyawan
"Upah bulanan sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dibayarkan tanggal 25 setiap bulan. Hak cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan berurut. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dipotong sesuai peraturan."
Hak Karyawan PKWT vs PKWTT
Hak Sama untuk Keduanya
- ✓Upah minimum regional (UMR/UMP)
- ✓BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
- ✓Waktu kerja & lembur
- ✓Keselamatan & kesehatan kerja
- ✓Cuti tahunan (setelah 12 bulan)
Hak Khusus PKWTT
- •Jaminan hari tua (JHT)
- •Uang pesangon (1-9x upah)
- •Uang penghargaan masa kerja
- •Cuti melahirkan (3 bulan)
- •Pengaturan pensiun
Masa Percobaan & Perpanjangan
Masa Percobaan
- • Maksimal 3 bulan untuk semua jenis
- • Upah minimal 100% upah bulanan
- • Hanya boleh 1 kali untuk posisi sama
- • Dapat diakhiri tanpa pesangon
- • Evaluasi sebelum berakhir
Perpanjangan PKWT
- • Maksimal 2 kali perpanjangan
- • Total maksimal 5 tahun (2+1+2)
- • Perlu persetujuan karyawan
- • Evaluasi kinerja wajib
- • Otomatis PKWTT setelah 5 tahun
Pengakhiran Hubungan Kerja & Pesangon
Berakhir Otomatis (PKWT)
Karyawan berhak uang kompensasi = upah × sisa bulan kontrak. Contoh: kontrak 12 bulan, berakhir bulan 8 = 4 bulan upah.
Pengunduran Diri (PKWTT)
Karyawan beri notice 30 hari, tidak dapat pesangon. Company dapat beri uang penggantian hak.
PHK oleh Perusahaan (PKWTT)
Pesangon sesuai masa kerja: 1 bulan upah (<1 tahun), 2 bulan (1-2 tahun), ..., 9 bulan (>8 tahun).
Compliance Checklist UU Cipta Kerja
Risiko Jika Tidak Compliant
- ⚠PKWT dianggap PKWTT oleh pengadilan
- ⚠Wajib bayar pesangon full (1-9x upah)
- ⚠Denda administratif ke Disnaker
- ⚠Tuntutan hubungan kerja tetap
- ⚠Reputasi perusahaan terdampak
Digital Contract Management
E-Signature Platforms
- • Privy.id (legally binding di Indonesia)
- • DocuSign untuk international standard
- • Adobe Sign untuk enterprise
- • Tanda tangan elektronik bersertifikat
Contract Lifecycle Management
- • Contract expiry tracking
- • Auto-renewal notifications
- • Compliance audit trails
- • Version control & archiving
Integration dengan HRIS
- • Automatic payroll setup
- • Benefits enrollment automation
- • Compliance reporting
- • Employee self-service portal
⚖️ Legal Advisory Tips
Selalu konsultasi dengan HR legal consultant sebelum membuat kontrak kerja. Pastikan job description spesifik dan terukur untuk PKWT. Dokumentasi semua communication terkait kontrak. Lakukan regular audit terhadap semua kontrak kerja. Training HR team tentang UU Ketenagakerjaan terbaru. Simpan copy kontrak di tempat aman dengan backup digital. Respond promptly jika ada permintaan perubahan dari karyawan.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.