HRD & Personalia 18 Maret 2026 5 Menit Baca
Surat Pemberitahuan PHK: Prosedur Resmi, Hak Pekerja, dan Kepatuhan Hukum
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan serius yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja. Oleh karena itu, setiap PHK wajib didahului dengan surat pemberitahuan resmi.
Alasan PHK yang Dibenarkan
- Efisiensi atau penutupan perusahaan
- Pelanggaran berat oleh pekerja
- Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
- Keadaan memaksa (force majeure)
Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Penggantian hak lainnya
Risiko Jika Prosedur Tidak Dipatuhi
PHK tanpa surat resmi berpotensi menimbulkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan sanksi administratif bagi perusahaan.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.
Bagikan Panduan