Kembali
LayananDokumen
Legal & Aset 22 Februari 2026 5 Menit Baca

Surat Wasiat Sederhana: Prosedur Hukum, Syarat Sah, dan Strategi Pembagian Harta Waris Tanpa Konflik Keluarga

Surat Wasiat Sederhana: Prosedur Hukum, Syarat Sah, dan Strategi Pembagian Harta Waris Tanpa Konflik Keluarga

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875, wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia.

Jenis Wasiat menurut Hukum Indonesia

Wasiat Umum

  • • Dibuat di hadapan notaris
  • • Saksi minimal 2 orang
  • • Bisa diubah/dicabut
  • • Biaya: Rp 1-5 juta
  • • Paling aman secara hukum

Wasiat Olografis

  • • Ditulis tangan sendiri
  • • Tanda tangan & tanggal
  • • Tanpa saksi
  • • Biaya: Rp 0
  • • Risiko pemalsuan tinggi

Wasiat Rahasia

  • • Diserahkan ke notaris
  • • Dalam amplop tertutup
  • • Saksi 4 orang
  • • Biaya: Rp 2-3 juta
  • • Konten tetap rahasia

Syarat Sahnya Wasiat

Syarat Subjektif

  1. 1Kecakapan: Minimal 21 tahun atau sudah menikah
  2. 2Kesadaran: Dalam keadaan sehat jasmani & rohani
  3. 3Kebebasan: Tidak dalam paksaan/ancaman
  4. 4Niat: Kehendak sendiri yang sungguh-sungguh

Syarat Objektif

  • ABentuk: Tertulis (KUHPer Pasal 932)
  • BSaksi: Minimal 2 orang (untuk wasiat umum)
  • CTanggal: Harus mencantumkan tanggal pembuatan
  • DTanda Tangan: Pewaris & saksi-saksi

Ahli Waris Wajib & Legitime Portie

Ahli Waris Wajib

  • Anak kandung: 2/3 dari harta waris
  • Orang tua: 1/3 dari harta waris (jika tidak ada anak)
  • Suami/istri: 1/2 atau 1/4 tergantung ada/tidak anak
  • Legitime Portie: Bagian yang harus diterima ahli waris wajib
  • Tidak bisa diabaikan: Wasiat yang melanggar bagian wajib bisa dibatalkan

Yang Tidak Boleh Diwasiatkan

  • Seluruh harta tanpa meninggalkan bagian ahli waris wajib
  • Harta yang bukan milik pewaris
  • Kepada notaris/saksi wasiat
  • Dengan syarat yang melanggar hukum/kesusilaan
  • Wasiat lisan (kecuali dalam keadaan khusus)

Proses Pembuatan Wasiat di Notaris

1

Konsultasi & Persiapan

Konsultasi dengan notaris, siapkan daftar harta, tentukan ahli waris & pembagian

2

Drafting & Review

Notaris membuat draft, review bersama pewaris, revisi jika diperlukan

3

Penandatanganan

Hadir dengan 2 saksi, baca wasiat, tanda tangan semua pihak, notaris legalisasi

4

Penyimpanan & Eksekusi

Notaris simpan asli, berikan salinan, tunjuk eksekutor, informasikan ke ahli waris

Template Wasiat Olografis Sederhana

Format Wasiat Ditulis Tangan

SURAT WASIAT

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir: [Tempat], [Tanggal Lahir]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari siapapun, dengan ini menyatakan wasiat sebagai berikut:

PASAL 1 - AHLI WARIS
1. [Nama Ahli Waris 1] - [Hubungan, contoh: Anak pertama]
2. [Nama Ahli Waris 2] - [Hubungan, contoh: Istri/Suami]
3. [Nama Ahli Waris 3] - [Hubungan, contoh: Anak kedua]

PASAL 2 - PEMBAGIAN HARTA
1. Rumah di [Alamat rumah] diberikan kepada [Nama penerima]
2. Deposito di Bank [Nama bank] sebesar Rp [Jumlah] diberikan kepada [Nama penerima]
3. Saham di [Nama perusahaan] sebanyak [Jumlah] lot diberikan kepada [Nama penerima]
4. Uang tunai di rekening [Nomor rekening] dibagikan secara merata kepada semua ahli waris

PASAL 3 - EKSEKUTOR WASIAT
Saya menunjuk [Nama Eksekutor] sebagai pelaksana wasiat ini.

PASAL 4 - PENUTUP
Wasiat ini mulai berlaku sejak saya meninggal dunia.
Wasiat ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

[Kota], [Tanggal]

Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Peran & Tanggung Jawab Eksekutor Wasiat

TugasDeskripsiWaktuLegal Basis
Inventarisasi HartaMendata semua aset & utang pewaris30 hari setelah meninggalKUHPer Pasal 1030
Pembayaran UtangMelunasi utang-utang pewarisSebelum pembagian warisKUHPer Pasal 1032
Eksekusi WasiatMelaksanakan pembagian sesuai wasiatSetelah utang lunasKUHPer Pasal 1034
Laporan ke Ahli WarisMemberikan laporan pertanggungjawabanSetelah eksekusi selesaiKUHPer Pasal 1042

Estate Planning Services

Legal Services

  • • Kantor Notaris terdaftar
  • • Pengacara spesialis waris
  • • Konsultan hukum keluarga
  • • Mediator waris

Financial Planning

  • • Manajer investasi
  • • Perencana keuangan
  • • Asuransi jiwa & unit link
  • • Trust fund management

Digital Solutions

  • • Digital will platforms
  • • Asset tracking software
  • • Family office apps
  • • Document vault services

⚖️ Tips Estate Planning yang Bijak

Buat wasiat sedini mungkin setelah memiliki harta. Update wasiat secara berkala (setiap 3-5 tahun). Komunikasikan dengan keluarga untuk menghindari konflik. Sertakan semua aset termasuk digital assets. Consider tax implications untuk warisan besar. Tunjuk eksekutor yang kompeten dan dipercaya. Simpan dokumen di tempat aman dan informasikan lokasinya. Buat living will untuk keputusan medis. Consider charitable giving jika sesuai nilai keluarga. Review beneficiary designations di asuransi & investasi. Document semua hutang piutang. Plan for business succession jika memiliki usaha.

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat Surat Wasiat
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com