© 2026 LayananDokumen.com
Nomor: FRA/LGL/2026/012
Pada hari ini, ..., bertempat di JAKARTA, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : DODI PRASETYO |
| Jabatan | : Direktur Utama |
| Perusahaan | : PT. KULINER NUSANTARA JAYA |
| Alamat | : Menara Bisnis Lt. 12, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan |
Bertindak untuk dan atas nama PT. KULINER NUSANTARA JAYA selaku Pemilik Merek "Kopi Kenangan Rakyat", selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (FRANCHISOR).
| Nama | : IWAN SETIAWAN |
| No. KTP | : 3273012345670001 |
| Alamat | : Jl. Merdeka No. 88, Bandung, Jawa Barat |
Bertindak atas nama pribadi, bermaksud menjalankan usaha di Cihampelas Walk, Bandung (Unit G-05), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (FRANCHISEE).
Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Waralaba dengan ketentuan:
Pihak Pertama memberikan hak eksklusif kepada Pihak Kedua untuk menggunakan merek dan sistem Kopi Kenangan Rakyat di lokasi Cihampelas Walk, Bandung (Unit G-05).
Perjanjian ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kata sepakat, akan diselesaikan di Pengadilan Negeri JAKARTA.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup.
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
| (DODI PRASETYO) | (IWAN SETIAWAN) |
| Saksi-Saksi: | |
| (SITI RAHMAWATI, S.H.) | (ANDI WIJAYA) |
PERJANJIAN WARALABANomor: FRA/LGL/2026/012 Pada hari ini, ..., bertempat di JAKARTA, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1.
Bertindak untuk dan atas nama PT. KULINER NUSANTARA JAYA selaku Pemilik Merek "Kopi Kenangan Rakyat", selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (FRANCHISOR). 2.
Bertindak atas nama pribadi, bermaksud menjalankan usaha di Cihampelas Walk, Bandung (Unit G-05), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (FRANCHISEE). Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Waralaba dengan ketentuan: Pasal 1: PEMBERIAN HAKPihak Pertama memberikan hak eksklusif kepada Pihak Kedua untuk menggunakan merek dan sistem Kopi Kenangan Rakyat di lokasi Cihampelas Walk, Bandung (Unit G-05). Pasal 2: BIAYA & ROYALTI
Pasal 3: JANGKA WAKTUPerjanjian ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Pasal 4: PENYELESAIAN PERSELISIHANSegala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kata sepakat, akan diselesaikan di Pengadilan Negeri JAKARTA. Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup.
| ||||||||||||||||||||||