© 2026 LayananDokumen.com
Merek Dagang: "Kopi Kenangan Rakyat"
Nomor: FRA/LGL/2026/012
Pada hari ini, 8 Januari 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
DODI PRASETYO, selaku Direktur PT. KULINER NUSANTARA JAYA, selanjutnya disebut sebagai FRANCHISOR.
IWAN SETIAWAN, bertindak untuk dan atas nama pribadi/badan usaha sendiri, selanjutnya disebut sebagai FRANCHISEE.
Para Pihak sepakat untuk menjalin kerja sama waralaba dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 (HAK MEREK): Franchisor memberikan hak penggunaan merek Kopi Kenangan Rakyat dan sistem operasionalnya untuk lokasi di Cihampelas Walk, Bandung (G-05).
PASAL 2 (BIAYA): Franchisee wajib membayar Franchise Fee sebesar Rp 150.000.000,- dan Royalty Fee sebesar 5% dari Omzet Bulanan.
PASAL 3 (JANGKA WAKTU): Perjanjian ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
PASAL 4 (STANDAR): Franchisee wajib mengikuti seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Franchisor demi menjaga reputasi merek.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
| Jakarta, 8 Januari 2026 | |
| FRANCHISOR | FRANCHISEE |
MATERAI (DODI PRASETYO) | MATERAI (IWAN SETIAWAN) |
| SAKSI I | SAKSI II |
(SITI RAHMAWATI, S.H.) | (ANDI WIJAYA) |