Pada hari ini Senin tanggal 01 bulan Agustus tahun 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Alamat | : | .............................. |
| No. HP/WA | : | .............................. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Bangunan).
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Perusahaan | : | .............................. |
| Alamat | : | .............................. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pemborong/Kontraktor).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Bangunan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan borongan berupa Pembangunan Rumah Tinggal 1 Lantai yang berlokasi di ................ sesuai dengan spesifikasi material dan gambar kerja yang telah disepakati.
PASAL 2
NILAI KONTRAK BORONGAN
Nilai total pekerjaan borongan yang disepakati adalah sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Harga tersebut sudah mencakup biaya material, upah tenaga kerja, dan biaya lain yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
TATA CARA PEMBAYARAN (TERMIN)
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan kemajuan (progres) pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Muka (Down Payment): Sebesar 30% dibayarkan setelah perjanjian ini ditandatangani dan pekerjaan siap dimulai di lapangan.
- Termin I: Sebesar 30% dibayarkan setelah progres fisik pekerjaan mencapai target persentase yang disepakati bersama.
- Termin II: Sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% dan dilakukan serah terima kunci (BAST).
- Masa Retensi (Garansi): Sisa pembayaran sebesar 5% ditahan selama masa pemeliharaan (garansi) dan akan dibayarkan penuh setelah masa pemeliharaan berakhir tanpa ada komplain atau kerusakan (cacat kerja).
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan akan dilaksanakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2026.
PASAL 5
SANKSI KETERLAMBATAN & GARANSI PEMELIHARAAN
- Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan dari batas waktu yang ditentukan tanpa ada alasan keadaan memaksa (Force Majeure) atau persetujuan penambahan waktu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 (satu) permil dari total nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan garansi (Masa Pemeliharaan) selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Serah Terima Pekerjaan. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian pengerjaan dalam rentang waktu tersebut, PIHAK KEDUA wajib memperbaikinya tanpa tambahan biaya.
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing pihak. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan jika tidak tercapai mufakat akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
PIHAK PERTAMA
(Pemilik Bangunan)
..............................
PIHAK KEDUA
(Pemborong/Kontraktor)
Meterai 10000
..............................