Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan Agustus tahun 2026, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Oper Alih (Takeover) Usaha oleh dan antara:
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Alamat | : | .............................. |
| No. HP/WA | : | .............................. |
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Lama yang mengalihkan usaha, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
| Nama | : | .............................. |
| NIK | : | .............................. |
| Alamat | : | .............................. |
| No. HP/WA | : | .............................. |
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Baru yang menerima pengalihan usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama (selanjutnya disebut "Para Pihak") sepakat untuk melakukan Oper Alih (Takeover) sebuah usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK TAKEOVER
PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengalihkan, menyerahkan, dan memindahtangankan usaha miliknya kepada PIHAK KEDUA berupa:
| Nama Usaha | : | Kedai Kopi Senja |
| Bidang Usaha | : | Food & Beverage |
| Lokasi Usaha | : | .............................. |
Adapun seluruh aset, hak, dan wewenang yang turut dialihkan dalam oper alih ini mencakup tetapi tidak terbatas pada:
1. Hak Sewa Kios sisa 2 tahun
2. Peralatan Kedai Lengkap (Mesin Espresso, Meja, Kursi)
3. Akun Sosial Media (Instagram, TikTok)
4. Resep dan SOP Operasional
PASAL 2
NILAI OPER ALIH DAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA sepakat untuk mengambil alih usaha tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Pembayaran ini dibayarkan secara LUNAS pada saat penandatanganan perjanjian ini, dan penandatanganan ini sekaligus berlaku sebagai kuitansi/tanda terima pembayaran yang sah.
PASAL 3
JAMINAN BEBAS SENGKETA & TANGGUNG JAWAB UTANG
- PIHAK PERTAMA menjamin bahwa usaha dan seluruh aset yang dialihkan kepada PIHAK KEDUA adalah sah miliknya, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan tidak tersangkut masalah hukum.
- Seluruh kewajiban finansial (termasuk hutang piutang, tagihan *supplier*, tunggakan gaji karyawan, listrik, air, pajak, dll) yang timbul sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini adalah sepenuhnya tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Seluruh keuntungan, kerugian, operasional, dan kewajiban hukum yang timbul setelah tanggal penandatanganan perjanjian ini sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENYERAHAN ASET DAN HAK SEWA
Setelah pelunasan dilakukan, PIHAK PERTAMA secara fisik dan legal menyerahkan seluruh kunci, aset inventaris, hak cipta (resep/SOP jika ada), password aset digital, serta mengalihkan hak sewa tempat (kios/ruko) secara penuh kepada PIHAK KEDUA tanpa ada yang ditutupi atau ditahan.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila gagal akan diselesaikan melalui jalur hukum.
PIHAK PERTAMA
(Pemilik Lama)
Meterai 10000
..............................
PIHAK KEDUA
(Pemilik Baru)
..............................