Surat Pernyataan Donor Darah & Organ: Prosedur Medis, Persyaratan Hukum, dan Etika Donasi dalam Sistem Kesehatan Indonesia
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64, transplantasi organ hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dikomersialkan, dengan persetujuan tertulis dari pendonor atau keluarganya.
Jenis Donor Berdasarkan Waktu
Donor Hidup
- • Donor darah rutin
- • Sumsum tulang
- • Ginjal (saat hidup)
- • Hati parsial
- • Untuk keluarga dekat
Donor Mayat
- • Organ setelah meninggal
- • Jantung, paru-paru
- • Kornea, kulit
- • Pankreas, usus
- • Dengan persetujuan keluarga
Donor Darah Rutin
- • Setiap 3 bulan
- • Untuk cadangan nasional
- • Bisa ditargetkan
- • Program reguler PMI
- • Untuk semua golongan
Persyaratan Donor Darah
Syarat Umum PMI
- •Usia: 17-65 tahun (17 butuh izin ortu)
- •Berat badan: Minimal 45 kg
- •Tekanan darah: Systole 110-160, Diastole 70-100
- •Kadar hemoglobin: Perempuan ≥12 g/dL, Laki ≥13 g/dL
- •Interval donor: Minimal 3 bulan (maksimal 5x/tahun)
Kontraindikasi (Tidak Boleh Donor)
- •Penyakit menular: HIV, hepatitis B/C, sifilis
- •Kondisi tertentu: Hamil/menyusui, baru operasi <6 bulan
- •Riwayat tertentu: Pengguna narkoba, tato <1 tahun
- •Pengobatan tertentu: Antibiotik, kemoterapi
- •Penyakit kronis: Diabetes tidak terkontrol, kanker
Prosedur Donor Darah di PMI
Registrasi & Formulir
Bawa KTP asli, isi formulir pendaftaran, berikan data lengkap dan akurat
Pemeriksaan Awal
Pemeriksaan berat badan, tekanan darah, kadar hemoglobin, wawancara kesehatan
Proses Donor
Donor darah ±10-15 menit, 350-450ml darah diambil, monitoring selama proses
Istirahat & Pemulihan
Istirahat 10-15 menit, konsumsi makanan/minuman yang disediakan
Pengambilan Sertifikat
Ambil kartu donor/sertifikat, dapatkan informasi donor berikutnya
Donor Organ: Prosedur & Persyaratan Hukum
| Jenis Organ | Donor Hidup | Donor Mayat | Persyaratan Khusus |
|---|---|---|---|
| Ginjal | ✓ (untuk keluarga) | ✓ | Kesamaan golongan darah, tes kompatibilitas |
| Hati | ✓ (parsial) | ✓ | Ukuran organ cocok, waktu iskemia pendek |
| Jantung | ❌ | ✓ | Donor brain death, usia <55 tahun |
| Kornea | ❌ | ✓ | Diambil dalam 6 jam setelah meninggal |
| Sumsum Tulang | ✓ | ❌ | Registrasi di registri nasional, tes HLA |
Surat Pernyataan Donor Organ
Format Standar Kemenkes
SURAT PERNYATAAN DONOR ORGAN
(Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir: [Tempat], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
No. Telepon: [Nomor Telepon]
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya telah memahami sepenuhnya tentang donor organ.
2. Saya menyetujui untuk mendonorkan organ saya setelah meninggal dunia.
3. Organ yang saya donorkan adalah: [Sebutkan organ yang didonorkan]
4. Donasi ini semata-mata untuk tujuan kemanusiaan dan tanpa pamrih.
5. Saya memberikan hak kepada pihak rumah sakit/PMI untuk menentukan penerima organ sesuai kebutuhan medis dan etika.
6. Pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun.
Saya memahami bahwa:
• Donor organ tidak dapat dikomersialkan
• Keputusan ini dapat saya cabut kapan saja secara tertulis
• Keluarga saya akan diinformasikan tentang keputusan ini
• Organ hanya akan diambil setelah dinyatakan meninggal secara medis
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran.
[Kota], [Tanggal]
Yang membuat pernyataan,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Saksi-saksi:
1. [Nama Saksi 1] - [Hubungan]
2. [Nama Saksi 2] - [Hubungan]
Hak & Perlindungan Pendonor
Hak Pendonor Darah
- •Kerahasiaan data kesehatan
- •Penjelasan lengkap tentang prosedur
- •Perawatan medis jika terjadi komplikasi
- •Informasi hasil tes darah
- •Penghargaan/sertifikat donor
Hak Pendonor Organ
- •Informasi lengkap tentang risiko
- •Konseling psikologis sebelum donor
- •Perawatan medis komprehensif pasca donor
- •Perlindungan dari komersialisasi
- •Hak menarik persetujuan kapan saja
National Donor Systems
Blood Donation
- • PMI (Palang Merah Indonesia)
- • Unit Donor Darah Rumah Sakit
- • Mobile Blood Donation Units
- • Corporate Donation Programs
Organ Donation
- • POKJA Transplantasi Kemenkes
- • Rumah Sakit Transplantasi rujukan
- • Indonesian Organ Donor Registry
- • Transplant Coordinator Network
Support Services
- • Donor Counseling Services
- • Post-donation Medical Care
- • Family Support Programs
- • Ethical Review Committees
❤️ Ethical Guidelines & Best Practices
Voluntary & altruistic donation tanpa paksaan atau imbalan. Informed consent dengan penjelasan lengkap risiko dan manfaat. Medical confidentiality untuk semua data pendonor. Non-commercialization organ dan jaringan tubuh. Equitable access untuk semua penerima yang membutuhkan. Professional medical care sebelum, selama, dan setelah donor. Family involvement dalam keputusan donor organ. Cultural sensitivity terhadap keyakinan dan tradisi. Continuous monitoring untuk keselamatan pendonor. Transparent allocation system berdasarkan kebutuhan medis. Post-donation follow-up untuk kesejahteraan pendonor. Public education tentang pentingnya donor.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.