Kembali
LayananDokumen
Kesehatan 2 Maret 2026 5 Menit Baca

Surat Pernyataan Donor Darah & Organ: Prosedur Medis, Persyaratan Hukum, dan Etika Donasi dalam Sistem Kesehatan Indonesia

Surat Pernyataan Donor Darah & Organ: Prosedur Medis, Persyaratan Hukum, dan Etika Donasi dalam Sistem Kesehatan Indonesia

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64, transplantasi organ hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dikomersialkan, dengan persetujuan tertulis dari pendonor atau keluarganya.

Jenis Donor Berdasarkan Waktu

Donor Hidup

  • • Donor darah rutin
  • • Sumsum tulang
  • • Ginjal (saat hidup)
  • • Hati parsial
  • • Untuk keluarga dekat

Donor Mayat

  • • Organ setelah meninggal
  • • Jantung, paru-paru
  • • Kornea, kulit
  • • Pankreas, usus
  • • Dengan persetujuan keluarga

Donor Darah Rutin

  • • Setiap 3 bulan
  • • Untuk cadangan nasional
  • • Bisa ditargetkan
  • • Program reguler PMI
  • • Untuk semua golongan

Persyaratan Donor Darah

Syarat Umum PMI

  • Usia: 17-65 tahun (17 butuh izin ortu)
  • Berat badan: Minimal 45 kg
  • Tekanan darah: Systole 110-160, Diastole 70-100
  • Kadar hemoglobin: Perempuan ≥12 g/dL, Laki ≥13 g/dL
  • Interval donor: Minimal 3 bulan (maksimal 5x/tahun)

Kontraindikasi (Tidak Boleh Donor)

  • Penyakit menular: HIV, hepatitis B/C, sifilis
  • Kondisi tertentu: Hamil/menyusui, baru operasi <6 bulan
  • Riwayat tertentu: Pengguna narkoba, tato <1 tahun
  • Pengobatan tertentu: Antibiotik, kemoterapi
  • Penyakit kronis: Diabetes tidak terkontrol, kanker

Prosedur Donor Darah di PMI

1

Registrasi & Formulir

Bawa KTP asli, isi formulir pendaftaran, berikan data lengkap dan akurat

2

Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan berat badan, tekanan darah, kadar hemoglobin, wawancara kesehatan

3

Proses Donor

Donor darah ±10-15 menit, 350-450ml darah diambil, monitoring selama proses

4

Istirahat & Pemulihan

Istirahat 10-15 menit, konsumsi makanan/minuman yang disediakan

5

Pengambilan Sertifikat

Ambil kartu donor/sertifikat, dapatkan informasi donor berikutnya

Donor Organ: Prosedur & Persyaratan Hukum

Jenis OrganDonor HidupDonor MayatPersyaratan Khusus
Ginjal✓ (untuk keluarga)Kesamaan golongan darah, tes kompatibilitas
Hati✓ (parsial)Ukuran organ cocok, waktu iskemia pendek
JantungDonor brain death, usia <55 tahun
KorneaDiambil dalam 6 jam setelah meninggal
Sumsum TulangRegistrasi di registri nasional, tes HLA

Surat Pernyataan Donor Organ

Format Standar Kemenkes

SURAT PERNYATAAN DONOR ORGAN
(Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir: [Tempat], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
No. Telepon: [Nomor Telepon]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya telah memahami sepenuhnya tentang donor organ.
2. Saya menyetujui untuk mendonorkan organ saya setelah meninggal dunia.
3. Organ yang saya donorkan adalah: [Sebutkan organ yang didonorkan]
4. Donasi ini semata-mata untuk tujuan kemanusiaan dan tanpa pamrih.
5. Saya memberikan hak kepada pihak rumah sakit/PMI untuk menentukan penerima organ sesuai kebutuhan medis dan etika.
6. Pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun.

Saya memahami bahwa:
• Donor organ tidak dapat dikomersialkan
• Keputusan ini dapat saya cabut kapan saja secara tertulis
• Keluarga saya akan diinformasikan tentang keputusan ini
• Organ hanya akan diambil setelah dinyatakan meninggal secara medis

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran.

[Kota], [Tanggal]

Yang membuat pernyataan,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]

Saksi-saksi:
1. [Nama Saksi 1] - [Hubungan]
2. [Nama Saksi 2] - [Hubungan]

Hak & Perlindungan Pendonor

Hak Pendonor Darah

  • Kerahasiaan data kesehatan
  • Penjelasan lengkap tentang prosedur
  • Perawatan medis jika terjadi komplikasi
  • Informasi hasil tes darah
  • Penghargaan/sertifikat donor

Hak Pendonor Organ

  • Informasi lengkap tentang risiko
  • Konseling psikologis sebelum donor
  • Perawatan medis komprehensif pasca donor
  • Perlindungan dari komersialisasi
  • Hak menarik persetujuan kapan saja

National Donor Systems

Blood Donation

  • • PMI (Palang Merah Indonesia)
  • • Unit Donor Darah Rumah Sakit
  • • Mobile Blood Donation Units
  • • Corporate Donation Programs

Organ Donation

  • • POKJA Transplantasi Kemenkes
  • • Rumah Sakit Transplantasi rujukan
  • • Indonesian Organ Donor Registry
  • • Transplant Coordinator Network

Support Services

  • • Donor Counseling Services
  • • Post-donation Medical Care
  • • Family Support Programs
  • • Ethical Review Committees

❤️ Ethical Guidelines & Best Practices

Voluntary & altruistic donation tanpa paksaan atau imbalan. Informed consent dengan penjelasan lengkap risiko dan manfaat. Medical confidentiality untuk semua data pendonor. Non-commercialization organ dan jaringan tubuh. Equitable access untuk semua penerima yang membutuhkan. Professional medical care sebelum, selama, dan setelah donor. Family involvement dalam keputusan donor organ. Cultural sensitivity terhadap keyakinan dan tradisi. Continuous monitoring untuk keselamatan pendonor. Transparent allocation system berdasarkan kebutuhan medis. Post-donation follow-up untuk kesejahteraan pendonor. Public education tentang pentingnya donor.

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat Pernyataan Donor
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com