Perjanjian Hutang dengan Jaminan: Suku Bunga Legal, Gadai, Fidusia, dan Eksekusi Piutang Menurut Hukum
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 51/PK/Pdt/2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015, bunga pinjaman yang melebihi batas wajar dapat dibatalkan. Perjanjian hutang tanpa akta notaris tetap sah asal memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPer.
Batas Suku Bunga yang Diakui Hukum
| Jenis Pinjaman | Bunga Maksimal/Tahun | Dasar Hukum | Status |
|---|---|---|---|
| Perbankan Formal | Sesuai BI 7DRR + margin | UU Perbankan | Legal |
| Perorangan/Usaha | 1% per bulan (12%/tahun) | Putusan MA | Legal |
| Rentan Riba | >2% per bulan (24%/tahun) | UU Perlindungan Konsumen | Dapat dibatalkan |
| Pinjaman Online | 0,8% per hari maksimal | POJK 77/2016 | Legal dengan syarat |
Jenis Jaminan yang Efektif
Fidusia (BPKB)
- • BPKB motor/mobil
- • Didaftarkan di AHU Online
- • Peminjam tetap pakai kendaraan
- • Biaya: Rp 150-500rb
- • Proses: 3-7 hari
Gadai (Sertifikat)
- • Sertifikat tanah/bangunan
- • Diserahkan fisik ke pemberi pinjaman
- • Nilai jaminan 50-70% NJOP
- • Biaya: Notaris + balik nama
- • Proses: 14-30 hari
Personal Guarantee
- • Jaminan pribadi penjamin
- • Aset penjamin sebagai backup
- • Wajib akta notaris
- • Biaya: Notaris fee
- • Risk: Joint liability
Klausul Penting dalam Perjanjian
1. Detail Pinjaman
"Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman) memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua (Penerima Pinjaman) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan bunga 1% per bulan, jatuh tempo 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini."
2. Jaminan & Hak Eksekusi
"Sebagai jaminan, Pihak Kedua menyerahkan BPKB Motor Honda Beat No. Polisi B 1234 AB dengan nomor rangka MH12345678. Jika terjadi wanprestasi, Pihak Pertama berhak menjual jaminan tersebut melalui lelang setelah melalui proses hukum yang berlaku."
3. Konsekuensi Keterlambatan
"Keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari dari pokok pinjaman. Setelah 60 hari keterlambatan, seluruh sisa pinjaman dianggap jatuh tempo dan dapat ditagih sekaligus."
Prosedur Eksekusi Jika Tidak Bayar
Somasi Pertama (7 hari)
Surat peringatan setelah jatuh tempo 7 hari
Somasi Kedua (14 hari)
Surat peringatan terakhir dengan deadline
Gugatan Perdata
Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat
Eksekusi Jaminan
Lelang jaminan melalui juru sita setelah putusan
Perhitungan Bunga & Angsuran
Pokok pinjaman
Bunga per tahun
(1% per bulan)
Tenor pinjaman
Perhitungan: Bunga per bulan = 1% × Rp 50jt = Rp 500.000. Total bunga 12 bulan = Rp 6jt. Total pengembalian = Rp 56jt. Angsuran bulanan flat = Rp 56jt ÷ 12 = Rp 4.666.667 per bulan.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Prosedur Pendaftaran
- •Buat akta fidusia di notaris
- •Bayar PNBP ke kas negara
- •Daftar melalui website AHU Online
- •Tunggu sertifikat fidusia (3-7 hari)
Biaya Pendaftaran
- •Notaris fee: Rp 500.000 - 2 juta
- •PNBP: 0,1% nilai objek (min Rp 50rb)
- •Total: ± Rp 1-3 juta terg nilai
- •Masa berlaku: sesuai jangka pinjaman
Digital Lending Platforms
Peer-to-Peer Lending
- • Modalku untuk business loans
- • Amartha untuk microfinance
- • KoinWorks untuk personal loans
- • Investree untuk invoice financing
Collateral Management
- • AHU Online untuk fidusia registration
- • BPN untuk tanah verification
- • Korlantas untuk kendaraan check
- • Lelang negara untuk execution
Legal Tech Solutions
- • Hukumonline untuk legal templates
- • Justika untuk legal consultation
- • Legalakses untuk document review
- • Qelola untuk payment tracking
⚠ Warning: Illegal Lending Practices
Hindari pinjaman dengan bunga >2% per bulan (riba). Jangan serahkan KTP asli sebagai jaminan. Waspada debt collector yang menggunakan kekerasan. Pinjaman online ilegal biasanya tidak berizin OJK, bunga sangat tinggi (>0,8%/hari), dan menggunakan ancaman. Laporkan ke OJK (157) atau kepolisian jika mengalami praktik pinjaman ilegal.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.