© 2026 LayananDokumen.com
Pada hari ini, Kamis, tanggal 8 Januari 2026, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : | BUDI SANTOSO |
| NIK | : | 3171010101800001 |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Alamat | : | Jl. Menteng Atas No. 5, Jakarta Selatan |
| Nama | : | ASEP SAEPULOH |
| NIK | : | 3201010101900002 |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Alamat | : | Jl. Raya Bogor KM 30, Depok |
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pihak Pertama memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pihak Kedua mengaku telah menerima uang tersebut secara lengkap dan tunai/transfer pada tanggal 8 Januari 2026.
Untuk menjamin pelunasan hutang ini, Pihak Kedua menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama berupa:
Jaminan tersebut akan dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pihak Kedua segera setelah seluruh hutang lunas.
Apabila terlambat membayar, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari dari nilai angsuran.
Apabila Pihak Kedua tidak dapat melunasi hutang hingga batas waktu yang ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk menjual/melelang barang jaminan tersebut untuk menutupi hutang.
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA (Debitur)
ASEP SAEPULOH
PIHAK PERTAMA (Kreditur)
BUDI SANTOSO
SAKSI I
Iwan (Adik Pihak 2)
SAKSI II
Ketua RT 05