Keterangan Pewaris
Daftar Ahli Waris
Aset & Kesepakatan
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. Sudirman bin Kartoprawiro, yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2025 di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Ahli Waris | Umur | Hubungan Keluarga |
|---|---|---|---|
| 1 | Siti Aminah | 52 Thn | Istri / Janda |
| 2 | Budi Santoso | 30 Thn | Anak Kandung Pertama |
| 3 | Lestari Putri | 27 Thn | Anak Kandung Kedua |
Bahwa semasa hidupnya, Almarhum H. Sudirman bin Kartoprawiro memiliki harta peninggalan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Mawar No. 45, Tebet, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1234/Tebet seluas 250 m2.
Terhadap harta peninggalan tersebut di atas, kami para Ahli Waris telah bersepakat secara mufakat dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk:
Bahwa seluruh Ahli Waris sepakat untuk memberikan kuasa penuh kepada Siti Aminah untuk melakukan proses balik nama dan/atau penjualan aset tersebut, yang mana hasilnya akan dibagikan sesuai dengan ketentuan hukum Waris yang disepakati.
Demikian surat kesepakatan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 8 Januari 2026
KAMI PARA AHLI WARIS:
Ahli Waris 1
MATERAI 10.000
Siti Aminah
Ahli Waris 2
Budi Santoso
Ahli Waris 3
Lestari Putri