SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin tanggal 26 Juli 2026 di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (KREDITUR / PEMBERI PINJAMAN)
Nama Lengkap
:
Budi Santoso
Alamat Lengkap
:
Jl. Merdeka No. 1, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA (DEBITUR / PENERIMA PINJAMAN)
Nama Lengkap
:
Andi Pratama
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat Lengkap
:
Jl. Sudirman No. 2, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA sepakat untuk meminjamkan sejumlah uang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menerima pinjaman tersebut dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN DAN TUJUAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
2. Pinjaman tersebut diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada tanggal 26 Juli 2026 secara tunai / transfer bank.
3. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan Tambahan modal usaha.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh pinjaman tersebut kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026 (Jatuh Tempo).
2. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga (bunga 0%).
Pasal 3
JAMINAN PINJAMAN
1. Untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman, PIHAK KEDUA menyerahkan barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa: BPKB Motor Honda Vario 150 yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
2. Barang jaminan tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada PIHAK KEDUA seketika setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh hutangnya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
DENDA KETERLAMBATAN DAN SANKSI HUKUM
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran dari tanggal jatuh tempo, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan.
2. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi hutangnya setelah melewati batas waktu yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA berhak penuh atas barang jaminan (jika ada) untuk dilelang/dijual guna menutupi sisa hutang.
3. Apabila nilai jaminan tidak mencukupi atau tidak ada jaminan, PIHAK PERTAMA berhak menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
(Kreditur)
Budi Santoso
PIHAK KEDUA
(Debitur)
Andi Pratama
SAKSI-SAKSI