SURAT PERJANJIAN PRA-NIKAH
(PRENUPTIAL AGREEMENT)
Pada hari ini, Sabtu tanggal 26 Juli 2026 di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (CALON SUAMI)
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat Lengkap
:
Jl. Melati No. 10, Jakarta Selatan
PIHAK KEDUA (CALON ISTRI)
Alamat Lengkap
:
Jl. Mawar No. 5, Jakarta Pusat
PARA PIHAK akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 Oktober 2026. Guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum mengenai harta kekayaan yang didapat sebelum dan sesudah pernikahan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Pra-Nikah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PEMISAHAN HARTA BAWAAN
1. Seluruh harta kekayaan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh masing-masing pihak sebelum berlangsungnya pernikahan tetap menjadi hak milik penuh masing-masing pihak (Harta Bawaan).
2. Rincian Harta Bawaan PIHAK PERTAMA meliputi: 1 Unit Rumah di Jakarta Selatan, 1 Unit Mobil Honda HRV, serta aset lainnya yang tidak disebutkan.
3. Rincian Harta Bawaan PIHAK KEDUA meliputi: 1 Unit Apartemen di Jakarta Pusat, Deposito senilai Rp 100.000.000, serta aset lainnya yang tidak disebutkan.
Pasal 2
PEMISAHAN HUTANG PIUTANG
Seluruh hutang dan kewajiban finansial yang timbul atas nama masing-masing pihak, baik sebelum maupun sesudah pernikahan (kecuali disepakati tertulis untuk kebutuhan rumah tangga bersama), menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pihak yang meminjam. Pihak lainnya tidak dapat dituntut atau dibebani kewajiban atas hutang tersebut.
Pasal 3
HARTA BERSAMA (GONO GINI)
Harta kekayaan yang diperoleh PARA PIHAK setelah berlangsungnya pernikahan yang ditujukan untuk kepentingan keluarga secara bersama-sama akan menjadi Harta Bersama (Gono Gini). Namun demikian, hasil dari pengelolaan Harta Bawaan (seperti uang sewa, deviden, bunga deposito dari Harta Bawaan) tetap menjadi hak sepenuhnya dari pemilik Harta Bawaan tersebut.
Pasal 4
PENGESAHAN PERJANJIAN
Surat Perjanjian Pra-Nikah ini akan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil tempat perkawinan dilangsungkan agar sah secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Demikian Perjanjian Pra-Nikah ini dibuat dalam keadaan sehat, tanpa paksaan dari pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
(Calon Suami)
Arif Rahman
PIHAK KEDUA
(Calon Istri)
Ayu Lestari
SAKSI-SAKSI
Saksi 1
Bambang (Ayah Calon Suami)
Saksi 2
Sutrisno (Ayah Calon Istri)