Kembali
LayananDokumen
Kesehatan 27 Februari 2026 5 Menit Baca

Surat Pernyataan Rawat Inap: Prosedur Administrasi Rumah Sakit, Hak Pasien, dan Pengajuan Klaim Asuransi

Surat Pernyataan Rawat Inap: Prosedur Administrasi Rumah Sakit, Hak Pasien, dan Pengajuan Klaim Asuransi

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, rumah sakit wajib memberikan informasi lengkap termasuk surat pernyataan rawat inap kepada pasien atau keluarganya.

Jenis Surat Rawat Inap

Rawat Inap Reguler

  • • Perawatan umum
  • • Durasi 1-14 hari
  • • Kelas 1,2,3
  • • Untuk cuti kerja
  • • BPJS/umum

ICU/High Care

  • • Perawatan intensif
  • • Monitoring ketat
  • • Visite terbatas
  • • Untuk klaim khusus
  • • Biaya tinggi

Rawat Jalan menjadi Inap

  • • Eskalasi kondisi
  • • Darurat medis
  • • Untuk asuransi
  • • Perubahan status
  • • Retroactive approval

Prosedur Pengurusan di Rumah Sakit

1

Registrasi & Admisi

Bawa KTP, KK, kartu asuransi/BPJS, surat rujukan (jika ada), isi formulir pendaftaran

2

Pemeriksaan Dokter

Konsultasi dengan dokter, dapatkan rekomendasi rawat inap, tentukan ruangan/kamar

3

Administrasi & Deposit

Bayar deposit, dapatkan nomor kamar, serahkan keperluan pribadi, tanda tangan persetujuan

4

Perawatan & Monitoring

Masuk ke ruangan, mulai perawatan, monitoring berkala, visite dokter, treatment plan

5

Pulang & Administrasi

Dapatkan surat pulang, bayar kekurangan biaya, ambil obat, minta surat keterangan rawat inap

Dokumen yang Diperlukan

Identitas & Medis

  • KTP asli pasien & penanggung jawab
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu BPJS/Asuransi
  • Surat rujukan dari dokter/faskes 1
  • Riwayat medis sebelumnya

Keuangan & Legal

  • Deposit awal: Rp 3-10 juta (tergantung kelas)
  • Surat kuasa (jika pasien tidak kompeten)
  • Kartu kredit/debit untuk pembayaran
  • Surat jaminan dari perusahaan/asuransi
  • NPWP untuk pengurangan pajak

Template Surat Pernyataan Rawat Inap

Format Standar Rumah Sakit

SURAT KETERANGAN RAWAT INAP
No: 0123/RSAB/SKRI/II/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:
dr. [Nama Dokter], Sp.PD
Dokter Penanggung Jawab Pasien
RS [Nama Rumah Sakit]

Menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Lengkap Pasien]
Umur: [Usia] tahun
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Alamat: [Alamat Lengkap Pasien]
No. Rekam Medis: [Nomor RM]

Telah menjalani perawatan inap di [Nama Rumah Sakit] dengan:
Ruang/Kamar: [Nomor Ruang/Kamar]
Tanggal Masuk: [Tanggal Masuk]
Tanggal Keluar: [Tanggal Keluar]
Lama Rawat: [Jumlah Hari] hari
Diagnosis: [Diagnosis Utama]
Tindakan: [Tindakan Medis yang dilakukan]
Kondisi Saat Pulang: [Stabil/Membaik/Dalam Perawatan]
Instruksi Lanjutan: [Instruksi untuk perawatan di rumah]

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan: [Sebutkan keperluan]
Masa berlaku: 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Dokter Penanggung Jawab Pasien,
[Tanda Tangan & Stempel Rumah Sakit]
dr. [Nama Lengkap Dokter], Sp.PD
SIP: [Nomor SIP]

Penggunaan untuk Klaim Asuransi

Jenis AsuransiDokumen TambahanProses WaktuCoverage Limit
BPJS KesehatanKartu BPJS, surat rujukan, formulir klaim30-60 hariSesuai kelas rawat
Asuransi PerusahaanSurat jaminan, formulir perusahaan, slip gaji14-30 hariSesuai polis
Asuransi SwastaCopy polis, bukti pembayaran premi, formulir klaim30-90 hariLimit tahunan
Asuransi PerjalananTiket perjalanan, boarding pass, passport60-90 hariEmergency medical

Hak & Kewajiban Pasien Rawat Inap

Hak Pasien

  • Informasi lengkap tentang kondisi & pengobatan
  • Kerahasiaan rekam medis
  • Kedua pendapat (second opinion)
  • Penolakan tindakan medis tertentu
  • Pengaduan jika tidak puas pelayanan

Kewajiban Pasien

  • Memberikan informasi medis yang jujur
  • Mematuhi aturan rumah sakit
  • Mematuhi rencana pengobatan
  • Membayar biaya perawatan
  • Menghormati hak pasien lain

Healthcare Support Services

Government Services

  • • BPJS Kesehatan (kemenkes.go.id)
  • • Komisi Penyelenggara JKN
  • • Kementerian Kesehatan RI
  • • Dinas Kesehatan Provinsi/Kota

Patient Advocacy

  • • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  • • Komite Medik rumah sakit
  • • Lembaga Bantuan Hukum kesehatan
  • • Asosiasi Pasien Indonesia

Financial Assistance

  • • Program bantuan kesehatan
  • • Crowdfunding medis
  • • Bantuan sosial kesehatan
  • • CSR perusahaan kesehatan

🏥 Tips untuk Pasien & Keluarga

Bawa semua dokumen asli dan fotokopi. Tanyakan semua biaya sebelum rawat inap. Simpan semua bukti pembayaran dan receipt. Catat nama dokter & perawat yang menangani. Minta penjelasan jelas tentang diagnosis & treatment. Jangan ragu minta second opinion jika perlu. Perhatikan hak privasi dan kerahasiaan medis. Follow discharge instructions dengan tepat. Claim insurance promptly setelah pulang. Keep all medical records untuk keperluan masa depan. Provide feedback untuk perbaikan pelayanan. Consider patient advocate jika rawat inap lama.

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat Pernyataan Rawat Inap
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com