Kembali
LayananDokumen
Administrasi Desa 25 Januari 2026 5 Menit Baca

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Persyaratan, Validasi Data, dan Akses Program Bantuan Sosial Pemerintah

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Persyaratan, Validasi Data, dan Akses Program Bantuan Sosial Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 dan Permendagri No. 42 Tahun 2020, SKTM merupakan instrument targeting untuk penyaluran bantuan sosial. Data Kemensos menunjukkan 96% penerima bantuan sosial memerlukan SKTM sebagai syarat administrasi.

Kriteria Keluarga Tidak Mampu (BPS Standard)

Kriteria Kuantitatif

  • Penghasilan < Rp500.000/kapita/bulan
  • Kepemilikan asset < Rp5 juta (non-tanah)
  • Luas lantai rumah < 8 m²/kapita
  • Tidak ada anggota yang tamat SMA

Kriteria Kualitatif

  • Anak putus sekolah karena ekonomi
  • Kepala keluarga pengangguran/jasa harian
  • Tinggal di rumah tidak layak huni
  • Memiliki anggota disabilitas berat

Manfaat SKTM Berdasarkan Sektor

Pendidikan

  • • Bebas SPP sekolah negeri
  • • Bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • • Beasiswa prestasi untuk keluarga kurang mampu
  • • Bantuan seragam & buku pelajaran

Kesehatan

  • • PBI JKN (BPJS Kesehatan gratis)
  • • Layanan rawat inap kelas 3
  • • Bantuan persalinan (Jampersal)
  • • Pengobatan gratis di puskesmas

Sosial & Ekonomi

  • • Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
  • • Bantuan pangan non-tunai
  • • KUR mikro dengan subsidi bunga
  • • Pelatihan keterampilan gratis

Persyaratan Dokumen Lengkap

Dokumen Wajib

  1. 1Fotokopi KTP & KK seluruh anggota keluarga
  2. 2Surat pengantar RT/RW yang menyatakan kondisi ekonomi
  3. 3Pas foto 3x4 (2 lembar) kepala keluarga

Dokumen Pendukung

  • ASurat keterangan penghasilan (jika ada pekerjaan)
  • BSurat keterangan cacat/disabilitas (jika ada)
  • CFoto kondisi rumah (tampak depan & dalam)

Prosedur Verifikasi oleh Kelurahan

1

Pemeriksaan Administratif

Petugas memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen

2

Survey Lokasi

Kunjungan ke rumah untuk verifikasi kondisi nyata

3

Wawancara & Observasi

Tanya jawab dengan keluarga dan tetangga sekitar

4

Rekomendasi & Penandatanganan

Lurah menandatangani berdasarkan rekomendasi petugas

Validasi Data & Pencegahan Penyalahgunaan

Tanda Penyalahgunaan

  • Memiliki kendaraan roda 4 (kecuali untuk usaha)
  • Kepemilikan rumah > 1 (berdasarkan SPPT PBB)
  • Penghasilan > UMR setempat (bisa dicek via BPJS)
  • Anak bersekolah di sekolah swasta mahal

Mekanisme Validasi

  • Cross-check dengan database DTKS Kemensos
  • Verifikasi NPWP dan laporan pajak
  • Pengecekan kepemilikan aset di BPN
  • Whistleblower system dengan reward

Masa Berlaku & Perpanjangan

6 bln

SKTM untuk sekolah

1 thn

SKTM umum

2 thn

SKTM untuk BPJS

Perpanjangan: Ajukan 1 bulan sebelum expire dengan melampirkan SKTM lama dan pembaruan data kondisi ekonomi. Kelurahan akan melakukan re-verifikasi.

Digitalisasi SKTM & Integrasi Data

E-SKTM Platform

Beberapa daerah sudah mengimplementasikan sistem online untuk pengajuan SKTM dengan verifikasi berbasis data terpadu.

Integrasi dengan DTKS

SKTM yang diterbitkan otomatis terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bansos yang tepat sasaran.

⚖️ Aspek Hukum & Etika

Membuat SKTM palsu atau memberikan data tidak benar merupakan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, penyalahgunaan SKTM merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat SKTM Online
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com