Surat Keterangan Usaha (SKU): Persyaratan, Manfaat Perpajakan, dan Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Legalitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2020, Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan bukti legalitas pertama bagi pelaku usaha mikro. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UMKM dengan SKU memiliki akses permodalan 3x lebih besar dibandingkan usaha tanpa legalitas.
Hierarki Legalitas Usaha di Indonesia
SKU (Surat Keterangan Usaha)
Legalitas dasar dari Kelurahan/Desa
- • Omset: < Rp300 juta/tahun
- • Proses: 3-7 hari kerja
- • Biaya: Gratis (sesuai Permendagri)
- • Masa berlaku: 1-3 tahun
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Legalitas menengah melalui OSS
- • Omset: Rp300 juta - Rp4,8 miliar
- • Proses: Online 1-3 hari
- • Biaya: Rp50.000 - Rp100.000
- • Masa berlaku: Selama usaha beroperasi
PT/CV (Badan Hukum)
Legalitas penuh dengan pertanggungjawaban terbatas
- • Omset: > Rp4,8 miliar
- • Proses: 14-30 hari kerja
- • Biaya: Rp5-20 juta (notaris)
- • Masa berlaku: Selama perusahaan ada
Manfaat Strategis Memiliki SKU
Akses Permodalan
- ✓KUR (Kredit Usaha Rakyat) sampai Rp500 juta
- ✓Pinjaman dari LPDB KUMKM
- ✓Akses ke fintech lending legal
- ✓Syariah financing dari BMT
Kemudahan Bisnis
- ✓Mendaftar merchant platform online
- ✓Mengikuti tender pemerintah daerah
- ✓Membuka rekening usaha di bank
- ✓Kerjasama B2B dengan perusahaan besar
Persyaratan Dokumen Lengkap
Dokumen Wajib
- 1Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku
- 2Fotokopi KK yang mencantumkan domisili usaha
- 3Pas foto 3x4 latar merah (2 lembar)
Dokumen Pendukung
- ASurat keterangan domisili dari RT/RW
- BDenah lokasi usaha (sketsa sederhana)
- CFoto usaha/tempat produksi (jika ada)
Alur Pengurusan Step-by-Step
Pengantar RT/RW
Minta surat pengantar RT dan RW yang menyetujui lokasi usaha
Formulir Kelurahan
Isi formulir permohonan SKU di kantor kelurahan
Wawancara & Survey
Petugas kelurahan akan verifikasi lokasi dan jenis usaha
Penandatanganan
Lurah menandatangani SKU dengan cap resmi (3-7 hari kerja)
Aspek Perpajakan UMKM dengan SKU
PPh Final UMKM
(dari peredaran bruto)
Batas omset
kena PPh 0,5%
PTKP UMKM
(tidak kena pajak)
Contoh Perhitungan: Usaha dengan omset Rp300 juta/tahun = (Rp300jt - Rp500jt) × 0,5% = NOL Pajak. Jika omset Rp1 miliar = (Rp1M - Rp500jt) × 0,5% = Rp2,5 juta/tahun.
Strategi Upgrade dari SKU ke Legalitas Lebih Tinggi
Mulai usaha, validasi pasar, capai omset Rp100 juta
Omset Rp300 juta+, butuh akses permodalan lebih besar
Omset > Rp4,8 miliar, ekspansi, butuh investor
Digitalisasi SKU
E-SKU Platform
Beberapa kota sudah menerbitkan SKU digital melalui aplikasi. Cek di situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
Integrasi dengan OSS
SKU dapat menjadi dasar untuk mendapatkan NIB melalui Online Single Submission (OSS) tanpa pengulangan dokumen.
📈 Growth Strategy
SKU bukan akhir dari perjalanan legalitas, melainkan awal. Setelah mendapatkan SKU, fokuskan pada pembukuan sederhana dan pencatatan transaksi. Dalam 6-12 bulan, evaluasi apakah perlu upgrade ke NIB untuk akses yang lebih luas.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.