Kembali
LayananDokumen
Legal & Aset 21 Januari 2026 5 Menit Baca

Surat Kuasa Khusus: Batasan Wewenang, Substansi Khusus, dan Pertanggungjawaban Hukum Penerima Kuasa

Surat Kuasa Khusus: Batasan Wewenang, Substansi Khusus, dan Pertanggungjawaban Hukum Penerima Kuasa

Menurut Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kuasa khusus harus menyebutkan secara tegas dan terperinci hal-hal yang dikuasakan. Putusan Mahkamah Agung No. 2311K/Pdt/1983 menegaskan bahwa tindakan ultra vires (melampaui wewenang) dapat dibatalkan dan penerima kuasa bertanggung jawab secara pribadi.

Jenis Kuasa Khusus Berdasarkan Transaksi

1. Kuasa Perdata

  • • Jual beli tanah/mobil
  • • Sewa menyewa properti
  • • Pengurusan sertifikat
  • • Batasan: max 5 tahun

2. Kuasa Litigasi

  • • Pengurusan perkara di PN
  • • Banding/kasasi
  • • Eksekusi putusan
  • • Batasan: per tingkat pengadilan

3. Kuasa Perbankan

  • • Pembukaan rekening
  • • Penarikan dana besar
  • • Pengambilan deposit box
  • • Batasan: nominal spesifik

Ruang Lingkup yang Wajib Dicantumkan

!

Objek Spesifik

"Tanah SHM No. 123/ABC di Jl. Merdeka No. 45, Jakarta" bukan "tanah milik saya"

!

Tindakan Tertentu

"Menandatangani AJB dengan harga Rp2M" bukan "mengurusan jual beli"

!

Batasan Nilai

"Maksimal Rp500 juta" atau "dengan persetujuan telepon sebelumnya"

Kapan Wajib Akta Notaris?

Nilai TransaksiJenis TransaksiKewajibanSanksi Jika Tidak
Rp1 MiliarJual beli tanahWAJIBAJB tidak dapat didaftarkan ke BPN
> Rp100 jutaPengambilan bankDISARANKANBank mungkin menolak
Semua nilaiPerceraian pengadilanWAJIBKuasa ditolak pengadilan

Pertanggungjawaban Penerima Kuasa

Tanggung Jawab Pribadi

  • Jika melampaui kewenangan (ultra vires)
  • Melakukan tindakan lalai/ceroboh
  • Berkolusi dengan pihak lawan
  • Tidak melapor periodik

Perlindungan Penerima Kuasa

  • Minta uang muka untuk biaya operasional
  • Buat laporan berkala tertulis
  • Simpan semua bukti komunikasi
  • Batalkan kuasa jika ada konflik kepentingan

Prosedur Pencabutan Kuasa

1

Pemberitahuan Tertulis

Surat pencabutan kuasa dengan alasan yang jelas

2

Pengembalian Dokumen

Penerima kuasa wajib kembalikan semua dokumen asli

3

Pemberitahuan ke Pihak Ketiga

Informasikan ke bank, BPN, atau instansi terkait

Drafting Checklist

MUST HAVE

  • Identitas lengkap kedua belah pihak
  • Ruang lingkup spesifik dan terbatas
  • Jangka waktu yang jelas

AVOID

  • Klausul "dan lain-lain" atau "sejenisnya"
  • Kuasa tanpa batas waktu
  • Substitusi tanpa syarat ketat

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat Surat Kuasa
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com