Kembali
LayananDokumen
Kesehatan 29 Januari 2026 5 Menit Baca

Surat Rujukan Medis: Protokol Rujukan Berjenjang, Sistem BPJS Kesehatan, dan Koordinasi Antar Fasilitas Kesehatan

Surat Rujukan Medis: Protokol Rujukan Berjenjang, Sistem BPJS Kesehatan, dan Koordinasi Antar Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, sistem rujukan berjenjang merupakan mekanisme wajib untuk mengontrol cost dan kualitas pelayanan kesehatan.

Sistem Rujukan Berjenjang JKN

Faskes I

  • • Puskesmas, Klinik Pratama
  • • Dokter umum & gigi
  • • Rujukan ke Faskes II jika perlu
  • • Coverage: 100% (sesuai paket)

Faskes II

  • • Rumah Sakit Tipe C/D
  • • Spesialis dasar
  • • Rujukan ke Faskes III jika kompleks
  • • Coverage: 100% dengan surat rujukan

Faskes III

  • • RS Tipe A/B, RS Pendidikan
  • • Subspesialis & super-spesialis
  • • Teknologi tinggi
  • • Hanya dengan rujukan dari Faskes II

Komponen Surat Rujukan yang Valid

1. Identitas Pasien & Diagnosis

  • • Nama, umur, no. BPJS, alamat lengkap
  • • Diagnosis kerja dan diagnosis banding
  • • Riwayat penyakit dan pengobatan sebelumnya
  • • Hasil pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan

2. Alasan Rujukan & Tujuan

  • • Alasan rujukan yang spesifik dan jelas
  • • Tujuan rujukan (diagnosis, terapi, rehabilitasi)
  • • Spesialis atau pelayanan yang dibutuhkan
  • • Urgensi (emergency, urgent, elective)

3. Informasi Faskes & Dokter

  • • Nama dan alamat faskes perujuk
  • • Nama dokter perujuk dan SIP
  • • Nomor telepon faskes perujuk
  • • Tanda tangan dan cap dokter perujuk

Proses Rujukan BPJS Step-by-Step

1

Konsultasi di Faskes I

Diagnosis oleh dokter umum, jika perlu rujukan dibuat surat

2

Validasi di Administrasi

Surat rujukan divalidasi dan dicatat dalam sistem BPJS

3

Kunjungi Faskes Tujuan

Bawa surat rujukan ke faskes II/III dalam 30 hari

4

Feedback Loop

Faskes tujuan kirim hasil kembali ke faskes perujuk

Kondisi yang Dapat Dirujuk Langsung

Emergency Cases

  • Serangan jantung (acute coronary syndrome)
  • Stroke akut (dalam golden period)
  • Trauma berat (kecelakaan lalu lintas)
  • Gawat napas (ARDS, status asthmaticus)

Non-Emergency Direct

  • Kehamilan dengan komplikasi
  • Kanker yang membutuhkan spesialis onkologi
  • Penyakit ginjal stadium akhir (dialisis)
  • Bedah jantung dan transplantasi organ

Masalah Umum & Solusi

Masalah: Rujukan Tertolak

Solusi: Pastikan diagnosis jelas, lampirkan hasil lab, pastikan faskes tujuan sesuai jaringan BPJS. Jika tetap ditolak, ajukan banding melalui call center BPJS 165.

Masalah: Antrian Panjang

Solusi: Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk cek antrian online, datang pagi, atau pilih faskes dengan load yang lebih rendah.

Masalah: Surat Rujukan Hilang

Solusi: Minta duplikat ke faskes perujuk dengan membawa identitas dan kartu BPJS. Proses 1-3 hari kerja.

Digitalisasi Sistem Rujukan

E-Referral System

Sistem rujukan elektronik terintegrasi antar faskes dengan real-time bed availability tracking.

Telemedicine Integration

Konsultasi virtual untuk penilaian awal dan menentukan perlu tidaknya rujukan fisik.

🏥 Patient Rights & Responsibilities

Pasien berhak mendapatkan surat rujukan jika diperlukan secara medis, tetapi juga berkewajiban mengikuti sistem rujukan berjenjang. Pelajari hak Anda dalam Kepmenkes No. 290/MENKES/SK/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Butuh Dokumen Ini?

Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.

Buat Surat Rujukan
Bagikan Panduan
Sponsored Support

© 2026 LayananDokumen.com