Surat Rujukan Medis: Protokol Rujukan Berjenjang, Sistem BPJS Kesehatan, dan Koordinasi Antar Fasilitas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015, sistem rujukan berjenjang merupakan mekanisme wajib untuk mengontrol cost dan kualitas pelayanan kesehatan.
Sistem Rujukan Berjenjang JKN
Faskes I
- • Puskesmas, Klinik Pratama
- • Dokter umum & gigi
- • Rujukan ke Faskes II jika perlu
- • Coverage: 100% (sesuai paket)
Faskes II
- • Rumah Sakit Tipe C/D
- • Spesialis dasar
- • Rujukan ke Faskes III jika kompleks
- • Coverage: 100% dengan surat rujukan
Faskes III
- • RS Tipe A/B, RS Pendidikan
- • Subspesialis & super-spesialis
- • Teknologi tinggi
- • Hanya dengan rujukan dari Faskes II
Komponen Surat Rujukan yang Valid
1. Identitas Pasien & Diagnosis
- • Nama, umur, no. BPJS, alamat lengkap
- • Diagnosis kerja dan diagnosis banding
- • Riwayat penyakit dan pengobatan sebelumnya
- • Hasil pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan
2. Alasan Rujukan & Tujuan
- • Alasan rujukan yang spesifik dan jelas
- • Tujuan rujukan (diagnosis, terapi, rehabilitasi)
- • Spesialis atau pelayanan yang dibutuhkan
- • Urgensi (emergency, urgent, elective)
3. Informasi Faskes & Dokter
- • Nama dan alamat faskes perujuk
- • Nama dokter perujuk dan SIP
- • Nomor telepon faskes perujuk
- • Tanda tangan dan cap dokter perujuk
Proses Rujukan BPJS Step-by-Step
Konsultasi di Faskes I
Diagnosis oleh dokter umum, jika perlu rujukan dibuat surat
Validasi di Administrasi
Surat rujukan divalidasi dan dicatat dalam sistem BPJS
Kunjungi Faskes Tujuan
Bawa surat rujukan ke faskes II/III dalam 30 hari
Feedback Loop
Faskes tujuan kirim hasil kembali ke faskes perujuk
Kondisi yang Dapat Dirujuk Langsung
Emergency Cases
- •Serangan jantung (acute coronary syndrome)
- •Stroke akut (dalam golden period)
- •Trauma berat (kecelakaan lalu lintas)
- •Gawat napas (ARDS, status asthmaticus)
Non-Emergency Direct
- •Kehamilan dengan komplikasi
- •Kanker yang membutuhkan spesialis onkologi
- •Penyakit ginjal stadium akhir (dialisis)
- •Bedah jantung dan transplantasi organ
Masalah Umum & Solusi
Masalah: Rujukan Tertolak
Solusi: Pastikan diagnosis jelas, lampirkan hasil lab, pastikan faskes tujuan sesuai jaringan BPJS. Jika tetap ditolak, ajukan banding melalui call center BPJS 165.
Masalah: Antrian Panjang
Solusi: Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk cek antrian online, datang pagi, atau pilih faskes dengan load yang lebih rendah.
Masalah: Surat Rujukan Hilang
Solusi: Minta duplikat ke faskes perujuk dengan membawa identitas dan kartu BPJS. Proses 1-3 hari kerja.
Digitalisasi Sistem Rujukan
E-Referral System
Sistem rujukan elektronik terintegrasi antar faskes dengan real-time bed availability tracking.
Telemedicine Integration
Konsultasi virtual untuk penilaian awal dan menentukan perlu tidaknya rujukan fisik.
🏥 Patient Rights & Responsibilities
Pasien berhak mendapatkan surat rujukan jika diperlukan secara medis, tetapi juga berkewajiban mengikuti sistem rujukan berjenjang. Pelajari hak Anda dalam Kepmenkes No. 290/MENKES/SK/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Butuh Dokumen Ini?
Gunakan generator otomatis kami untuk hasil instan dan profesional.