© 2026 LayananDokumen.com
Nomor: SPK/RES/2026/088
Pada hari ini, tanggal ..., bertempat di JAKARTA, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ANDI WIJAYA, bertindak atas nama CV. PANGAN MAJU JAYA, berkedudukan di Kawasan Niaga Sudirman Blok C5, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Supplier).
2. SITI AMINAH, pemilik TOKO BERKAH UTAMA, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Reseller).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Wilayah & Hak Jual
Pihak Pertama memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk mendistribusikan produk di wilayah Jabodetabek & Banten. Pihak Kedua wajib menjaga nama baik produk dan perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 2: Harga & Pembayaran
Pihak Kedua wajib mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Sistem pembayaran dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD) sebelum barang dikirimkan.
Pasal 3: Target Penjualan
Pihak Kedua berkomitmen untuk mencapai target penjualan sebesar Minimal 100 unit per bulan sebagai syarat evaluasi perpanjangan kontrak.
Pasal 4: Masa Berlaku
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
(Supplier)
ANDI WIJAYA
Pihak Kedua
(Reseller)
SITI AMINAH
PERJANJIAN KERJASAMA DISTRIBUTORNomor: SPK/RES/2026/088 Pada hari ini, tanggal ..., bertempat di JAKARTA, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ANDI WIJAYA, bertindak atas nama CV. PANGAN MAJU JAYA, berkedudukan di Kawasan Niaga Sudirman Blok C5, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Supplier). 2. SITI AMINAH, pemilik TOKO BERKAH UTAMA, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Reseller). Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Wilayah & Hak Jual Pihak Pertama memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk mendistribusikan produk di wilayah Jabodetabek & Banten. Pihak Kedua wajib menjaga nama baik produk dan perusahaan Pihak Pertama. Pasal 2: Harga & Pembayaran Pihak Kedua wajib mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Sistem pembayaran dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD) sebelum barang dikirimkan. Pasal 3: Target Penjualan Pihak Kedua berkomitmen untuk mencapai target penjualan sebesar Minimal 100 unit per bulan sebagai syarat evaluasi perpanjangan kontrak. Pasal 4: Masa Berlaku Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan tertulis kedua belah pihak. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama ANDI WIJAYA Pihak Kedua SITI AMINAH |